Meninjau Pasal 33 UUD 1945 : Kebenaran Dibalik Narasi Tunggal Negara

Meninjau Pasal 33 UUD 1945 : Kebenaran Dibalik Narasi Tunggal Negara

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah lama terjebak dalam narasi tunggal yang berpusat pada interpretasi Pasal 33 UUD 1945. Sebagai landasan konstitusional, Pasal 33 sering kali dipandang sebagai dasar yang memberikan negara kuasa penuh untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang ada demi “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, apakah narasi tunggal ini benar-benar mencerminkan realitas…